Kebutuhan CPNS tahun 2023 dan Besaran Gajinya

Kebutuhan CPNS tahun 2023 dan Besaran Gajinya

Info terbaru rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Info pendaftaran CPNS & PPPK 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (26/12).

PENYERAHAN PETIKAN SK CPNS FORMASI TAHUN ANGGARAN 2021 DAN SERAH TERIMA SK  KENAIKAN PANGKAT PERIODE 01 APRIL 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI  LAMPUNG | BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG

Jika tidak ada kendala dari proses pengadaan, Kementerian PANRB berencana memulai proses seleksi pada pertengahan tahun depan sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada 2021 yang digelar pada Juni.

Adapun kebutuhan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 ditujukan untuk seleksi PPPK yakni Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis, dengan proyeksinya sejumlah 424.843 formasi instansi daerah dan 93.195 formasi instansi pusat.

“Calon PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis Lainnya dengan proyeksi sejumlah 424.843 formasi Instansi Daerah dan 93.195 formasi Instansi Pusat yg merupakan pemenuhan tahun 2022,” ujarnya.

Sedangkan formasi yang dibutuhkan untuk calon PNS diantaranya  hakim, jaksa, dosen, agen dan tenaga teknis tertentu lainnya.

Lebih lanjut, Azwar Anas mengatakan, rekrutmen dengan indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional dengan mempertimbangkan letak geografis dan kemampuan anggaran.

“Selain itu disiapkan/dikaji terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua barat serta DOB Papua,” katanya.

Oleh karena itu, proyeksi kebutuhan untuk tahun 2023 juga mempertimbangkan usulan yang disampaikan oleh K/L dan Pemda yang sedang dilakukan penelaahan. Pada saatnya akan ditetapkan formasi dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

Sebagai informasi, Kementerian PAN-RB mencatat, saat ini jumlah ASN adalah 4.315.181 yg terdiri dari 3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK berdasarkan data BKN per September 2022.

Syarat untuk mengikuti CPNS

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah merupakan

Kebutuhan CPNS tahun 2023 dan Besaran Gajinya

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

  1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Baca juga: Cara Terbaik Kelola Gaji Bulanan untuk PNS

  1. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

  1. Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Kebutuhan CPNS tahun 2023 dan Besaran Gajinya

  1. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.
  • Gaji PPPK

Baca Juga :Cara Budidaya Durian Agar Cepat Berbuah.

Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Baca Juga :Jadwal Seleksi Calon Bintara TNI AL TA 2023

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah info pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 beserta syarat serta gaji dan tunjangannya. Siapkan dokumen syarat-syaratnya untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.