PPDB SMP Pemkot Surakarta Tahun 2022

PPDB SMP Pemkot Surakarta Tahun 2022

  1. Jalur Pendaftaran PPDB Jenjang SMP

Sistem pendaftaran PPDB dilaksanakan dalam jaringan (on-line)

  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui empat jalur.
    • zonasi;
    • afirmasi/Gakin;
    • perpindahan tugas orang tua/wali;
    • prestasi.
  2. Kuota jalur zonasi yang dimaksud pada angka 1 huruf a adalah sebesar 50% dari daya tampung sekolah.
  3. Kuota untuk jalur afirmasi yang dimaksud pada angka 1 huruf b adalah sebesar 35% dari daya tampung dan didalamnya termasuk ABK bagi sekolah inklusi.
  4. Jalur prestasi yang dimaksud pada angka 1 huruf d adalah paling banyak 10 % dari daya tampung, dengan ketentuan:
  5. Calon peserta didik menduduki peringkat I, II, III, IV atau V di masingmasing satuan pendidikan di wilayah kota Surakarta berdasarkan ratarata nilai kelususan;
  6. Calon peserta didik dari luar kota Surakarta yang memiliki rata-rata nilai kelulusan/ijazah menduduki peringkat I tingkat sekolah dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
  7. calon peserta didik memiliki prestasi atau penghargaan dibidang perlombaan akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan secara berjenjang. (OSN/KSN, O2SN, FLS2N, POPDA, MAPSI, MAPKRIS, Pramuka Garuda, Pesta Siaga, dan Jambore);
  8. Prestasi yang dihargai adalah kejuaraan yang diperoleh dalam kurun waktu paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Begini Tata Cara Pendaftaran PPDB 2018 – Pemerintah Kota Surakarta

Tabel Bonus Nilai Prestasi (NP) adalah sebagai berikut:

18. TINGKAT KEJURUAN PERING KAT NILAI PRESTASI (NP) KET.
1. Internasional I DL

(bila melebihi 10% dilakukan seleksi)

 
II
III
2. Nasional I DL

(bila melebihi 10% dilakukan seleksi)

II 35,0
III 32,5
3. Provinsi I 30,0
II 27,5
III 25,0
4. Kab / Kota I 15,0
II 12,5
III 10,0

  1. Nilai Akhir (NA) meliputi rata-rata nilai kelulusan/ijazah (NRK) dan Nilai Prestasi (NP) dengan rumus sebagai berikut:

                                                                      NA = NRK + NP

  1. Syarat Memperoleh Tambahan Nilai Prestasi :

 

PPDB SMP Pemkot Surakarta Tahun 2022

1)   Memiliki piagam penghargaan atau tanda bukti lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;

2)   Adanya surat pernyataan dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebenaran isi piagam dari kepala sekolah asal;

3)   Menunjukkan piagam asli dan menyerahkan fotocopy piagam yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

4)   Apabila memiliki lebih dari satu piagam maka yang diajukan untuk mendapatkan penilaian adalah satu piagam dengan jenjang  tertinggi.

  1. Penelitian, Pengesahan dan Pemberian Nilai Prestasi dengan jadwal dan tahapan sebagai berikut:

No. Tahapan Kegiatan Jadwal Kegiatan Ket.
1 Pra Pendaftaran Konversi nilai Prestasi.

(Pendaftaran

Akun dan

Password)

–  Calon peserta didik baru menyiapkan berkas konversi nilai piagam kejuaraan sesuai dengan ketentuan;

–  Calon peserta didik login pada: http://ppdb.surakarta.go.id

–  Calon peserta didik baru melengkapi data sesuai petunjuk;

–  Calon peserta didik baru mendapat Akun dan password yang dikirim langsung melalui nomor WA.

14 s.d. 16 Juni 2021 Dalam jaringan
2 Pendaftaran –  Calon peserta didik baru login pendaftaran pada http://ppdb.surakarta.go.id dangan memasukkan akun dan password sesuai petunjuk;

–  Calon peserta didik baru melengkapi data sesuai petunjuk;

–  Calon peserta didik baru mengunggah foto piagam kejuaraan yang dimintakan konversi nilai prestasi. (bagi yang memiliki legih dari satu piagam penghargaan, pilih satu yang tertinggi);

–  Setelah selesai pendaftaran, tinggal menunggu validasi dan besar konversi nilai piagam.

14 s.d. 16 Juni 2021 Dalam jaringan
3 Validasi atau Approve dokumen – Panitia PPDB Dinas Pendidikan Surakarta memvalidasi piagam penghargaan yang di ajukan oleh calon peserta didik baru; 15 s.d. 17 Juni 2021 Data masuk database PPDB.
    – Panitia PPDB Dinas Pendidikan Surakarta melakukan approve sehingga, keluar konversi nilai piagam yang bisa diakses oleh calon peserta didik baru.    
4 Pengumuman – Calon peserta didik baru dapat mengakses pengumuman besar konversi nilai piagam setelah diverifikasi oleh tim PPDB melalui situs resmi pada http://ppdb.surakarta.go.id 15 s.d. 17 Juni 2021 Dalam jaringan

PPDB SMP Pemkot Surakarta Tahun 2022

5)   Jalur perpindahan tugas orang tua/wali   yang dimaksud pada angka 1 huruf c paling banyak 5% dari daya tampung.

6)   Calon Peserta Didik hanya boleh memilih satu jalur pendaftaran kecuali  setelah pengumuman jalur afirmasi dan calon peserta didik yang mengikuti PPDB jalur afirmasi belum diterima di semua pilihan, maka boleh mendaftar kembali melalui jalur zonasi atau jalur prestasi.

  1. Persyaratan Pendaftaran Jenjang SMP

  1. Persyaratan secara umum untuk semua jalur pendaftaran:
    • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli 2021;
    • Telah lulus dari SD/MI/Paket Kesetaraan/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan surat keterangan hasil ujian / ijazah / STTB SD.
  2. Persyaratan pendaftaran jalur Afirmasi antara lain:
    • Pendaftaran dilakukan calon peserta didik baru dan dibantu secara kolektif oleh sekolah asal;
    • Calon peserta didik tercantum dalam SK Walikota tentang Keluarga Kurang mampu atau Rentan Resiko Sosial (divalidasi oleh system aplikasi PPDB);
    • Berkas persyaratan pendafataran jalur afirmasi:

1)   Calon peserta didik telah menduduki kelas VI (SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat), pada Tahun Ajaran 2021/2022, dengan disertakan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah asal siswa;

2)   Fotocopy Akta Kelahiran;

3)   Fotocopy Kartu Keluarga;

4)   Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA);

5)   Printout Gakin dari e-kelurahan (dicetak oleh sekolah asal dari ekelurahan).

(Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna Merah diserahkan ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah)

  1. Persyaratan pendaftaran bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

  • Mendaftar di sekolah inklusi sesuai rekomendasi hasil assessman dari TIM assessment ABK Dinas Pendidikan Kota Surakarta yaitu UPT PLDPI.

PPDB SMP Pemkot Surakarta Tahun 2022

  • Berkas persyaratan pendaftaran bagi ABK:

1)   Calon peserta didik telah menduduki kelas VI (SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat.), pada Tahun Ajaran 2021/2022, dengan disertakan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah asal;

2)   Surat Rekomendasi dari TIM assessement UPT PLDPI;

3)   Fotocopy Akta Kelahiran;

4)   Fotocopy Kartu Keluarga;

5)   Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA);

(Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna Merah diserahkan ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah)

  1. Berkas Persyaratan pendaftaran jalur zonasi reguler:

    • Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir;
    • Fotocopy Akta kelahiran;
    • Fotocopy Kartu Keluarga;
    • Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA).

(Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna Biru diserahkan ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah)

  1. Persyaratan administrasi pendaftaran jalur prestasi adalah:

  • Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan menduduki peringkat I atau II atau III atau IV atau V di sekolah besangkutan berdasarkan rata-rata nilai kelulusan dengan melampirkan daftar nilai kelulusan/ijazah;
  • Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meraih peringkat I tingkat kabupaten/kota berdasarkan rata-rata nilai kelulusan dengan melampirkan daftar nilai kelulusan/ijazah (bagi calon peserta didik berdomisili/sekolah di luar Kota Surakarta);
  • Surat Keterangan Konversi Nilai Piagam Penghargaan kejuaraan dan fotocopy disertai dengan fotocopy piagam penghargaan kejuaraan;
  • Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir;
  • Fotocopy Akta kelahiran;
  • Fotocopy Kartu Keluarga; dan
  • Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA).

(Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna Kuning diserahkan ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah)

  1. Persyaratan administrasi pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

PPDB SMP Pemkot Surakarta Tahun 2022

Berkas persyaratan jalur perpindahan orang tua/wali:

  1. Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir;
  2. Fotocopy Akta kelahiran;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA); dan
  5. Fotocopy Surat Keputusan atau Surat Penugasan orang tua dari atasan Instansi yang bersangkutan.

Baca Juga :BAGI YANG PUNYA ANAK MAU MASUK SMA PPDB JATENG SEGERA DIBUKA

(Berkas dimasukkan dalam map berwarna  Hijau diserahkan ke sekolah hari pertama masuk sekolah)

Demikian PPDB SMP Pemkot Surakarta.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *