PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLITEKNIK STATISTIKA STIS

PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLITEKNIK STATISTIKA STIS 

Sistem Seleksi :

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun akademik 2022/2023 ikatan dinas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

Politeknik Statistika STIS

  1. Pengumuman Penerimaan.
  2. Pendaftaran.
  3. Seleksi Administrasi (dilakukan langsung setelah proses pendaftaran).
  4. Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan Politeknik Statistika STIS.
  5. Seleksi Lanjutan yang terdiri dari:
  6. Seleksi Akademik (Matematika)
  7. Psikotes
  8. Seleksi Kesehatan dan Kebugaran
  9. Pengumuman akhir hasil seleksi

Pada setiap tahapan berlaku sistem gugur.

Persyaratan Ikatan Dinas

Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, pendaftar memenuhi syarat-syarat berikut:

Persyaratan Umum

1         Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;

2          Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;

3          Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika;

4          Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12;

5          Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2022;

6          Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;

7          Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;

PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLITEKNIK STATISTIKA STIS 

8          Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;

9          Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;

10        Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai pilihan formasi provinsi pada saat pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota;

11         Tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

Persyaratan Khusus untuk Program Afirmasi

Program afirmasi ditujukan untuk Orang Asli Papua yaitu orang yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua/Papua Barat dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Pemerintah Daerah setempat.

Prosedur Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dan dapat dilakukan dari mana pun, dengan cara sebagai berikut:

1          Pendaftar membaca pengumuman penerimaan mahasiswa baru Politeknik Statistika STIS dengan seksama dan menyiapkan dokumen-dokumen antara lain:

  • Pas Foto
  • Kartu Identitas (KTP/KIA)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Ijazah dan Transkrip Nilai/Rapor Kelas 12 Semester Ganjil untuk siswa kelas 12.
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Pemerintah Daerah setempat untuk pendaftar program afirmasi.

2          Pendaftar mengakses portal DIKDIN SSCASN lalu membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

3          Pendaftar login kembali ke Portal DIKDIN SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4          Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi data/dokumen yang menjadi persyaratan.

PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLITEKNIK STATISTIKA STIS 

5          Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.

6          Pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS.

7          Pendaftar melakukan verifikasi email dan melengkapi data/dokumen yang diperlukan.

8          Pendaftar menunggu hasil seleksi administrasi.

9          Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing pembayaran.

10        Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan kode billing mengikuti panduan pembayaran sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan.

11         Pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mengunggah bukti pembayaran .

12        Pendaftar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) setelah pembayaran terverifikasi.

13        Pendaftar mengikuti seleksi sesuai waktu dan lokasi yang akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.

Panduan Pembayaran

1          Calon peserta dikenakan biaya seleksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

2       Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

Baca Juga :https://www.sahabatmiliter.com/persyaratan-pendaftaran-bintara-pk-tni-au

Lain-Lain

1          Pertanyaan terkait PMB hanya dilayani melalui portal helpdesk dengan alamat https://helpdesk.stis.ac.id/

PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLITEKNIK STATISTIKA STIS 

2          Peserta ujian yang memberikan keterangan atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah menjadi mahasiswa, Politeknik Statistika STIS berhak membatalkan kelulusan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan/atau mengeluarkan yang bersangkutan dari pendidikan.

3          Setiap perkembangan informasi seleksi akan disampaikan melalui Website SPMB Politeknik Statistika STIS, Kantor BPS Provinsi, dan Kampus Politeknik Statistika STIS.

4          Akibat kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.

5          Politeknik Statistika STIS tidak menerbitkan pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya, tidak membuat prediksi soal tahun ini, serta tidak menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar mana pun termasuk dengan UKM BIMBEL/BIUS.

6          Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Politeknik Statistika STIS/BPS. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

Demikianlah persyaratan pendaftaran Sekolah Tinggi Ilmu Statistik semoga bermanfaat.